Minggu, 27 November 2011

Tugas 2 Softskill Etika Profesi Akuntansi

Nama : Novita Dianasari
NPM : 21208463
Kelas : 4 EB13
Mata Kuliah : Softskill Etika Profesi Akuntansi
Tugas 2 Softskill
Materi Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Manajemen

1. Competence, Confidentiality, Integrity dan Objectivity of Management Accountant
• Compentence (kompetensi)
Auditor mampu melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan-keterampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Dalam riset-riset kompetensi didasari pada pendapat Boyatzis (2008) yang merangkum pendapat para ahli kompetensi menjadi tiga dimensi, yaitu:
1. Kompetensi kognitif (cognitive competencies);
2. Kompetensi kecerdasan emosional (emotional intelligence competencies); dan
3. Kompetensi kecerdasan sosial (social intelligence competencies)

• Confidentiality (kerahasiaan)
Confidentiality adalah usaha auditor untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses. Biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
Contoh :
Data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir, social security number, agamastatus perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dsd) merupakan data-data yang ingin diproteksi penggunaan dan penyebarannya.

• Integrity
Integritas yaitu yang memiliki hati nurani yang bersih, mempunyai prinsip moral yang tangguh, adil serta jujur dan berpegang teguh pada prinsip kebenaran untuk menjalankan apa yang dikatakan secara bertanggung jawab.

Contoh :
Trojan horse adalah distribusi paket program TCP Wrapper (yaitu program popular yang dapat digunakan untuk mengatur dan membatasi akses TCP/IP) yang dimodifikasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

• Objectivity Of Management
Objektivitas berkaitan dengan kebutuhan untuk mempertahankan kebijakan yang bersifat tidak memihak (misalnya tidak mengembangkan analisis untuk mendukung keputusan yang diketahui tidak benar).

Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
- Mengomunikasikan informasi secara wajar dan objektif.
- Mengungkapkan seluruh informasi releva yang diharapkan dapat mempengaruhi pemakai dalam memahami laporan, komentar, dan rekomendasi yang diberikan.

2. Whisthle Blowing
Awal mula Whistle Blower berasal dari bahasa inggris whistleblower (Inggris artinya : peniup peluit). Secara definisi, whistleblower adalah seorang pegawai (employee) atau karyawan dalam suatu organisasi yang melaporkan, menyaksikan, mengetahui adanya kejahatan ataupun adanya praktik yang menyimpang dan mengancam kepentingan publik di dalam organisasinya dan yang memutuskan untuk mengungkap penyimpangan tersebut kepada publik atau instansi yang berwenang (wikipedia, Columbia electronic encyclopedia : 2005). Secara umum Whistle Blower adalah pengertian orang yang mengungkapkan fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktik, maladministrasi atau korupsi.

Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu
• Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
• Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Johnson dan Kraft (1990:850-851) mengidentifikasikan komponen whistleblowing sebagai berikut :
1. Individu yang memperlihatkan kesalahan bukanlah seorang wartawan atau warga biasa, ia harus menjadi anggota atau mantan anggota dari organisasi.
2. Informasi yang diberikan berkaitan dengan persoalan kepentingan publik. Seorang individu melakukan suatu tindakan atau serangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk membuat informasi publik. Whistler blower disini bukanlah pembocor rahasia/pengkhianat institusi kepada pihak lain.
3. Informasi berupa kemungkinan atau faktual, yang penting praktik menyimpang dalam organisasi yang mengancam kesejahteraan publik. Praktik menyimpang memuat informasi mengenai 1) orang yang terkena dampak; 2)keseriusan konsekuensi bagi mereka , atau 3) jumlah uang yang terlibat.
Dari Komponen di atas seorang whistleblower, jelas berbeda dengan pemfintah atau penghasut, karena whistle blower biasanya membocorkan rahasia dengan itikad baik dibekali informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Misi mereka jelas, memperbaiki kebobrokan yang dibangun suatu sistem secara sistemik.

Contoh:
JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Keuangan meluncurkan sistem "Whistleblowing" di Jakarta, Rabu (5/10/2011). Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemberantasan korupsi serta mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Acara dilakukan sore ini. Sedianya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sendiri yang melakukan peluncuran.
Sistem ini lebih-kurang merupakan infrastruktur dan mekanisme yang disiapkan Kementerian Keuangan dalam menerima laporan sekaligus melindungi pelapor dan meninndaklanjuti pelaporan.
Sistem "Whistleblowing" ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran "Whistleblowing" di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan ini ditandatangani 19 Mei oleh Sri Mulyani Indrawati saat masih menjadi menteri keuangan. Berdasarkan aturan tersebut, pelapor dapat berasal dari masyarakat maupun pegawai internal Kementerian Keuangan.
Inspektorat Jenderal yang bertindak sebagai unit yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan sekaligus sebagai koordinator yang mengawasi pelaksanaan pengelolaan pengaduan pada seluruh unit eselon I.
Hal yang dilaporkan adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, dan kebijakan Kementerian Keuangan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Istilah ini sering disebut-sebut sekitar tahun 2002 waktu kasus-kasus yang manyangkut nama-nama besar seperti Enron, Xerox, Global Crossing, dan lain sebagainya muncul ke permukaan. Kata ‘kreatif’ berarti kebolehan seseorang menciptakan ide baru yang efektif, dan kata ‘akuntansi’ itu artinya pembukuan tentang financial events yang senantiasa berusaha untuk setia kepada kondisi keuangan yang sebenarnya (faithful representation of financial events). Lalu apa artinya ‘creative accounting’? Istilah ini sebenarnya adalah euphemism (kata halus) dari sistem pelaporan keuangan yang tidak setia pada kondisi keuangan yang sebenarnya yang dibuat dengan sengaja untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Tujuan seseorang melakukan creative accounting bermacam-macam, di antaranya adalah untuk pelarian pajak, menipu bank demi mendapatkan pinjaman baru, atau mempertahankan pinjaman yang sudah diberikan oleh bank dengan syarat-syarat tertentu, mencapai target yang ditentukan oleh analis pasar, atau mengecoh pemegang saham untuk menciptakan kesan bahwa manajemen berhasil mencapai hasil yang cemerlang.


Contoh :
Kasus creative accounting sering dihubungkan dengan Enron, sebuah perusahaan migas. Sebelum kebangkrutannya, Enron pernah dipilih oleh Fortune Magazine sebagai ‘America’s Most Innovative Company’ selama 6 tahun berturut-turut. Enron yang tadinya adalah perusahaan pembangkit tenaga listrik mulai naik daun setelah Enron mulai bermain komoditas-komoditas bandwidth telekomunikasi dan derivatives (sejenis investasi di mana hasil untung ruginya berdasarkan pergerakan dari nilai aset seperti saham, surat utang, komoditas, atau bahkan dari nilai seperti suku bunga, valas, indeks pasar saham, bahkan indeks cuaca).
Di balik kesuksesan mereka, banyak sekali hutang-hutang tersembunyi yang dipindahkan kepada anak-anak perusahaan yang tidak dikonsolidasi (tidak diperhitungkan masuk ke dalam neraca perdagangan Enron sendiri). Mereka sengaja memanfaatkan celah dalam hukum Amerika yang memperbolehkan ‘special purpose vehicles’ (suatu organisasi yang dibentuk untuk proyek khusus yang dibentuk terpisah untuk mengisolasi resiko-resiko dari proyek tersebut) yang memenuhi syarat-syarat tertentu tidak dikonsolidasi.

4. Fraud (kecurangan)
Kecurangan (fraud) adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memperoleh manfaat keuangan oleh si pelaku kecurangan. Karakteristik itu sendiri ada tiga yaitu, penipuan (thefi act), pengembangan fakta (concealment) agar penipuan tidak terlacak, dan penggunaan hasil kecurangan (conversion).
Fraud bisa terjadi dalam berbagai bentuk:
• Intentional misrepresentation memberi saran bahwa sesuatu itu benar, padahal itu salah, oleh seorang yang mengetahui bahwa itu salah.
• Negligent misrepresentation pernyataan bahwa sesuatu itu salah oleh seorang yang tidak mempunyai dasar yang kuat untuk menyatakan bahwa itu betul.
• Membocorkan kepada pihak lain, sesuatu yang seharusnya dirahasiakan. Misalnya memberikan inside information dipasar modal.
• False promises - suatu janji yang diberikan tanpa keinginan untuk memenuhi janji tersebut.
• Employee fraud – kecurangan yang dilakukan seoerang pegawai untuk menguntungkan dirinya sendiri.
• Management fraud – kecurangan yang dilakukan oleh manajemen sehingga merugikan pihak lain, termasuk pemerintah. Misalnya manipulasi pajak, manipulasi kredit bank, kontraktor yang menggunakan “cost plus fee”.
• Organized crime – kejahatan yang terorganisir, misalnya pemalsuan credit card, pengiriman barang melebihi atau kurang dari yang seharusnya dimana si pelaksana akan mendapat bagian 10%.
• Computer crime – kejahatan dengan memanfaatkan teknologi komputer, sehingga si pelaku bisa mentransfer dana dari rekening orang lain ke rekeningnya sendiri (pernah dilakukan WNI di Amerika).
• White collar crime- kejahatan yang dilakukan orang-orang berdasi (kalangan atas), misalnya mafia tanah, paksaan secara halus untuk merger dan lain-lain.

Contoh :
Hal ini banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari office boy yang “memainkan” bon pembelian makanan sampai pegawai yang memasukan entertainment expenses untuk keluarga sebagai biaya perusahaan.

5. Fraud Auditing (kecurangan Audit)
Audit kecurangan merupakan pendekatan yang proaktif untuk mendeteksi kecurangan keuangan, dengan menggunakan catatan dan informasi, hubungan analitis, dan kesadaran perlakuan kecurangan dan usaha penyembuyian.
Fraud Auditing hendaknya disebut dengan istilah Audit atas Kecurangan, yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan.

Contoh :
Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.

Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan. Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditors.

Daftar Pustaka
Di kutip dari Blog
1. Rozy Widhiaz
2. Tiara
Sumber :
http://www.slideshare.net/ari-g/fraud-auditing
http://ahliasuransi.com/kasus-klaim-auditor-diganjar-us-504049-karena-gagal-mendeteksi-kecurangan-laporan-keuangan/
http://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/
http://www.buletinpillar.org/artikel/creative-accounting
http://nasional.kompas.com/read/2011/10/05/14511946/Menkeu.Luncurkan.Whistleblowing.
http://jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2219153-whistle-blower-peniup-peluit/
http://www.docstoc.com/docs/26564667/Pengertian-Kompetensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kompetensi
http://books.google.co.id/books?id=vJBySl8tzh0C&pg=PA39&lpg=PA39&dq=objektivitas+akuntansi+manajemen&source=bl&ots=lDwYnWhTZb&sig=UvU44gfA46pZ1eG6H1g2PRkwXY&hl=id&ei=ZGfSTqrPFMnmrAeZp5GqDA&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3&sqi=2&ved=0CCwQ6AEwAg#v=onepage&q=objektivitas%20akuntansi%20manajemen&f=false

Rabu, 02 November 2011

Tugas 1 Softskill Etika Profesi Akuntansi

Nama : Novita Dianasari
NPM : 21208463
Kelas : 4 EB13
Mata Kuliah : Softskill Etika Profesi Akuntansi
Tugas 1 Softskill
Etika Profesi Akuntan dan Auditor

Dalam melakukan audit diperlukan etika, seorang auditor harus menaati kode etik profesi sehingga para auditor dapat menjunjung standar etika tertinggi.
Etika secara garis besar disebut dengan serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral agar kehidupan masyarakat dapat berjalan secara teratur. Alasan diperlukannya etika bagi kehidupan profesional adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi. Begitu pula dengan seorang auditor yang harus memenuhi etika profesinya sehingga ia dapat memberikan keterpercayaan masyarakat terhadap sesuatu yang telah dilakukannya khususnya bagi para pengguna laporan keuangan.

Terdapat perbedaan antara profesi akuntan publik dengan profesional lainnya. Jika profesional memiliki tanggung jawab utama untuk membela kliennya maka kantor akuntan publik walaupun dibayar oleh kliennya namun pertanggung jawabannya bukanlah terhadap klien yang telah membayarnya tersebut melainkan bertanggung jawab terhadap masyarakat, para pemegang saham, serta pihak lainnya yang berkepentingan terhadap laporan keuangan yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik.
Kode etik profesi AICPA merupakan standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian yaitu:
1. Prinsip-prinsip Etika Profesi
2. Peraturan Etika
3. Interpretasi Peraturan
4. Kaidah Etika


Kasus-kasus Etika Profesi Akuntan dan Profesi Audit
Kasus 1
Krisis Finansial Global di Lembaga Keuangan
Dwi Ermayanti
Etika Profesi Audit

Fauzi Ichsan, Senior Vice President, Standard Chartered Bank (Bisnis Indonesia, 10 Oktober 2008), menyatakan bahwa “Lehman Brothers, Bear Stearns, Merrill Lynch, AIG, Freddie Mac dan Fannie Mae, sebagai lembaga finansial raksasa AS, selamat menghadapi resesi ekonomi AS paska serangan teroris tahun 2001. Mereka selamat menghadapi resesi ekonomi dunia akibat embargo minyak OPEC tahun 1973 dan selamat menghadapi dua perang dunia. Mereka juga selamat menghadapi resesi ekonomi dunia tahun 1930-an yang sering disebut ‘the great depression’, akibat krisis keuangan AS pada 1929. Namun, mereka tidak selamat menghadapi krisis kredit pembelian rumah (KPR) subprime di AS pada 2007/2008. Artinya, terpuruknya beberapa lembaga keuangan terbesar di dunia tersebut adalah indikasi bahwa permasalahan ekonomi AS dan dunia sekarang memang jauh lebih parah dari perkiraan kita sebelumnya.”

Krisis Finansial Global (KFG) yang mampu merontokkan beberapa lembaga penjamin keuangan raksasa di Amerika Serikat tersebut ternyata berimbas pula ke segenap penjuru negara-negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Dengan demikian, tidak ada negara di dunia ini yang dapat mengisolasi negaranya (kebal) dari dampak KFG. Bahkan, menurut perkiraan para ahli ekonomi dampak KFG masih akan dirasakan Negara kita hingga 5 tahun ke depan.Pada kwartal empat tahun 2008 yang lalu indeks harga saham pada Bursa saham di berbagai belahan dunia, misalnya Dow Jones, Nikei, Hanseng, IHSG dll mengalami terjun bebas. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan terjadi di mana-mana. Perusahaan di Indonesia yang berorientasi ekspor sangat terpukul dan paling merasakan dampaknya, sebab permintaan komoditi ekspor dari luar negeri menurun tajam. Bahkan, banyak kontrak-kontrak perjanjian / pengiriman barang ekspor yang dibatalkan secara sepihak. Hal ini tentu saja, sangat merugikan perusahaan-perusahaan eksportir. Meskipun di lingkungan perbankan di Indonesia sudah lebih siap dibandingkan pada masa krisis moneter tahun 1998 yang lalu, namun industri perbankan perlu ekstra hati-hati (prudential) dan jangan sampai terjadi lagi krisis perbankan ”jilid 2” yang tidak kita kehendaki bersama.

Kasus 2
Etika Profesi Akuntan ” Kasus Mulyana W Kusuma Dalam Tindakan Usaha Penyuapan Terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) ”

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik Indonesia pada awal bulan April tahun 2005 adalah kasus Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu (1) pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2) pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU, dan (3) pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.

Kasus 3
Bryan Longview telah bekerja selama 6 bulan sebagai seorang auditor yunior pada KAP Barton & Barton.Saat ini ia ditugaskan untuk melakukan audit pada Reyon Manufacturing Company di bawah supervisi Charles Dickerson, seorang senior auditor yang berpengalaman. Terdapat tiga aauditor yang ditugaskan untuk melakakan audit ini,termasuk Bryan, Charles, dan seorang auditor yunior lainnnya yang lebih berpengalaman dari Bryan, Martha Mills.
Pada saat makan siang hari pertama, Charles berkata,”Merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk bekerja lembur selama beberapa jam dengan mengambil waktu pribadi kita sendiri untuk memastikan bahwa kita bekerja sesuai dengan budget. Bgaimanapun audit ini sangat tidak menguntungkan, dan kita tidak ingin membuat perusahaan kita susah dengan bekerja di atas budget yang telah ditetapkan.Kita dapat menyelesaikan hal ini dengan mudah yaitu dengan cara datang lebih pagi setengah jam,istirahat makan siang yang singkat, serta bekerja lebih lama sebanyak satu jam atau lebih setelah waktu waktu pulang normal.

Kita hanya tidak ingin mencatat waktu tersebut di dalam laporan waktu kerja kita.” Bryan mengingat kembali manual kebijakan perusahaan yang membahasa tentang jam kerja dan mengingat bahwa bila tidak mencatat jam kerja kita di dalam laporan waktu kerja merupakan suatu pelanggaran pada kebijakan ketenagakerjaaan Barton & Barton. Ia pun mengetahui bahwa para senior dibayar dengan bonus, tidak dengan waktu lemburnya, sementara staf dibayar dengan jumlah waktu lemburnya tetapi tidak menerima bonus. Selanjutnya, ketika membahas masalah ini dengan Martha, Martha berkata, “Charles melakukan hal ini dalam semua penugasannya. Ia berminat untuk menjadi manajer audit perusahaan kita di masa yang akan datang. Para rekanan beranggapan bahwa ia sangat luar biasa karena pekerjaannya selalu selesai dibawah budget yang ditetapkan. Ia mengharagai kita dengan memberi kita evaluasi penugasan yang baik, khusunya di dalam kategori sikap kerja sama. Beberapa auditor senior lainnya melakukan praktek-praktek yang sama.”

Pembahasan Diskusi dan Penyelasaian Kasus-kasus tersebut:

Dalam beberapa kasus di atas dapat kita simpulkan para akuntan dan auditor sangatlah peting perannya dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan suatu kebijakan dari suatu masalah dalam lembaga keuangan. Tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan untuk mempertahankan suatu kredibilitas profesi akunta dan profesi audit yang sesuai dengan kode etik profesi.
Peran auditor internal di perusahaan harus dapat mendorong pencapaian tujuan (goal) perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), selain itu sebagai konsultan internal (internal consulting) perusahaan harus dapat memberikan early warning kepada manajemen perusahaan untuk mencegah dan meminimalisasi dampak KFG yang dapat merugikan perusahaan. Tujuan yang benar, etis, dan moralis, yakni untuk mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian yang diterima oleh pihak pemberi kerja, principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK, dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor maupun akuntan publik harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care).

Daftar Pustaka
Di kutip dari Blog
1. Dwi Ermayanti
2. Kartika Tri Perwirasari
3. M.Agus Sudrajat
http://magussudrajat.blogspot.com/2010/07/kasus-etika-profesi-auditor.html
http://kartikatriperwirasari.ngeblogs.com/etika-profesi-akuntansi/
http://dwiermayanti.wordpress.com/2010/03/15/etika-profesi-audit/
http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html

Jumat, 06 Mei 2011

Discovering Great Explorers "New World" Christopher Columbus

Christopher columbus was born in 1451 in Genoa, Italy. In his youth, he has become captain and a navigator who deftly. columbus sure I can take the route of travel to areas in eastern Asia by sailing westward across the Atlantic ocean. Because of that, columbus trying to approach the Queen Isabella I of Spain to finance his expedition.
March 1493 is the most proud of columbus. He successfully completed the crawl across the Atlantic ocean and found a "New World". King ferdinand V and Queen Isabella I of Spain gave the title to Columbus as the commander of the sea, and give the office of governor on the island of any successful explored. However, Columbus is not a good leader. he was fired and sent home to Spain with his hands shackled. Arriving in Spain, Columbus was released, but was never given the post again. Columbus died in poverty on May 20, 1506.

Jumat, 18 Februari 2011

block style letter

Badan Standardisasi Nasional

Jakarta Selatan

Jakarta, 18 Februari 2011


Number : 07/ 017/ 29/ 09

Subject : Offer

Annex : 1 (one) Proposal


Dear. Official Commitment Maker

Badan Standardisasi Nasional


Prosperous greetings,

Within the framework of the procurement work performed on work unit area / unit of planning and administration bureau Badan Standardisasi Nasional, on Monday the 1st of october 2010 for procurement of computer work packages, in this matter acting for and on behalf of the above companies, states that :

1. Documents have obtained clarification from the Procurement Task Force on behalf of the Procurement Services Unit, with this we are willing to carry out the work mentioned above based on the type of computer contracts, in accordance with the Work Plan san Conditions (RKS) and News Event Description Work Work (BAP) has been set, the offering price as set out in the cover II.

2. Binding letter of offer is valid until December 5 to 20 (21) calendar days from the date of this offer, unless before the expiry of the above implementation of the work submitted to us.

Thus the letter of offer was made with truth, to be used as appropriate.


Sincerely,

CV/PT ARINDO PRATAMA



Novita Dianasari

Director

Rabu, 05 Januari 2011

The Principles of The Loan

The main principles of the loan is 5 C and this principle must be held and understood and implemented by the credit officer.

Principle 5 C are:

Caracter personal character or disposition of the prospective borrower must dimngerti, when a bad character, and eyes of the public has a negative value then the credit should be rejected.

Collateral

Collateral is owned by prospective borrowers should be examined carefully whether the guarantee of private property or property of others and does not guarantee the legal issues involved. What is the value of collateral.

Capacit

Capacit How is the capacity of borrowers in managing the finances, how the profits obtained after obtaining the loan and Could Calin debtor in payment of kredft given.

Capital

Capital How large is the financial capital of the prospective borrower, whether the capital actually owned the property itself or its equity capital in the form of cooperation.

Condition

Condition How business conditions of borrowers at this time if it has good prospects in the future, whether its in the form of seasonal or not and how its business associated with the current economic conditions.




Modal Auxiliary

Can
Can be used to express ability, and in Indonesian can be defined with more or less may or may.
Example :
- He can finish the work in a day
Can used to express permission and in the Indonesian roughly means "may"
- You can use my pen if you don’t bring yours
May
May be used to express possibility or probability (ability), and in Indonesian roughly means “possible”.
Example :
- He may not be able to finish the work on time
- I may come late tomorrow
Must
Must be used to express necessity or obligation, and in language means "must".
Example:
- We must submit the task next Tuesday
- She must be sick as she looks pale and weak
Will
Will used to express the will of futures, and in the Indonesian language support is often interpreted as "will".
Example :
- We will not go to the party tonight
- Will you help me carry this suitcase?


shall
Shall used to express the will of futures, and in the Indonesian language support is often interpreted as "shall", used by subjects I and We.
Example :
- I shall call him tonight
- Shall i take you there now?
Could
Could, if the past is a form of cans, used to express past abilities, and also means "can or can".
Example :
- His uncle could swim across this river when he was youg
- Could you type this letter for me?
Might
Might be used to express possibility, and in Indonesian defined as "possible".
Example :
- He might win the game if he has good luck
Should / Ought To
Should / Ought to be used to express advisability, and in Indonesian can be interpreted as "should or should".
Example :
- He shouldask an apology to her for that mistake