Rabu, 28 Maret 2012

Tugas 2 Akuntansi Internasional

Nama : Novita Dianasari

Kelas : 4 EB13

NPM : 21208463

LETTER OF CREDIT (L/C)

Letter of Credit ( LC ) adalah Surat Berharga, yang merupakan alat bayar untuk sesuatu transaksi ekspor-impor, sehingga pengaturan hukum atas Letter of Credit tersebut diatur adalam perjanjian Internasional ( bukan perjanjian Nasional / Indonesia ) yang dikuti

oleh semua Negara-negara didunia.

Macam-macam Letter of Credit adalah :

1. Sight Letter of Credit

Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank didalam negeri ( Negotiating Bank ) dengan cara melakukan Collection ( yaitu penagihan pembayaran oleh Negotiating Bank kepada Issuing Bank ),

2. Usance Letter of Credit

Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di

diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank didalam negeri ( Negotiating Bank ), dengan mengikuti semua persyaratan yang tercantum dalam LC tersebut.

3. Red Clause Letter of Credit

Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), yang berisi Perintah pembayaran terlebih dahulu maksimal sebesar 80% dari Issuing Bank di Luar Negeri kepada Negotiating Bank di dalam negeri, dimana Eksportir belum melakukan aktivitas ekspor sama sekali, ( LC ini merupakan pembayaran uang muka dari Importir ( down payment ) kepada Eksportir ), LC tersebut sangat likwid berlaku di perbankan, karena semua resiko telah ditanggung oleh Bank Penerbit di Luar Negeri dan pasti dibayar sesuai waktu yang telah ditentukan. Alat Bayar lainnya yang diatur dalam undang-undang International yaitu, Kartu Kredit (Credit Card), dimana dengan Kartu kredit para pemegangnya dapat melakukan transaksi pembayaran dengan semua pihak yang menjadi Holder dari Bank Penerbit Kartu Kredit tersebut, baik didalam negeri maupun di luar negeri. Dan selain daripada itu mempunyai fungsi yang lain, yaitu untuk mengambil UANG TUNAI/CASH sebesar yang tercantum dalam credit limit kartu kredit tersebut.

Secara umum perlakuan verifikasi dari Credit Card dan Letter of Credit adalah sama, yaitu penjual atau bank penjual melakukan verifikasi/authorifikasi kepada Bank Penerbit ( Issuing Bank ), sehingga penjual atau Bank penjual dapat aman melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pemegang LC atau pemegang kartu kredit tersebut.

Metode Pembayaran Perdagangan Internasional

1. Letter Of Credit

Surat atau pemberitahuan kredit (Letter Of Credit- L/C) adalah janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) senilai L/C sepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C. Persyaratan L/C adalah persyaratan berupa pemenuan dokumen-dokumen yang dinyatakan dalam L/C, baik secara fisik mauun isi dokumen.

2. Non-Letter Of Credit

Metode pembayaran non-L/C terdiri atas advance payment, collection, open account, dan consignment.

a. Advance Payment ( pembayaran di muka) : pembayran yang dilakukan oleh importer kepada eksportir sebelum barang dikapalkan.

b. Collection (inkaso) : pengiriman dan penagihan dokumen ekspor oleh eksportir kepada importir menggunakan jasa bank untuk pelaksanaanya.

- Documentary collection adalah pengiriman dokumen komersial dan wesel untuk ditagihkan kepada importir.

- Documents against payment (D/P) adalah penyerahan dokumen komersial kepada importir setelah adanya pembayaran.

- Documents against acceptance (D/A) adalah penyerahan dokumen komersial kepada importir setelah wesel berjangka diaksep importir.

c. Open Account (perhitungan kemudian), kebalikan dari advance payment adalah pegiriman dan penagihan dokumen keuangan oleh eksportir kepada importir menggunakan jasa bank.

d. Consignment (konsinyasi) adalah pengiriman barang yang belum terjual ke luar negeri.

Contoh Kasus

Kasus PT. Bank Central Asia versus NV Perseroan Dagang Setia

Pengadilan Indonesia, dalam kasus PT Bank Central Asia versus NV Perseroan Dagang Setia, mendukung penerapan prinsip pemisahan kontrak.

Fakta Kasus

PT Bank Central Asia menerbitkan L/C untuk untung beneficiary di Singapura berdasarkan permohonan pemohon NV Perseroan Dagang Setia di Jakarta. Beneficiary mengajukan dokumen-dokumen yang diajukan tidak terdapat penyimpangan. Dan, bank penegosiasi melakukan pembayaran dengan cara negosiasi atas dokumen-dokumen dimaksud. Setelah melakukan pembayaran, bank negosiasi meneruskan dokumen-dokumen yang sama kepada PT bank Central Asia selaku bank penerbit dan meminta pembayaran kembali dari bank penerbit atas pembayaran terlebih dahulu yang telah dilakukan bank penegosiasi kepada beneficiary. Kemudian, PT Bank Central Asia melakukan pembayaran kembali kepada bank penegosiasi dan meminta pembayaran kembali dari NV Perseroan Dagang Seta selaku pemohon. NV Pereseroan Dagang Setia menolak melakukan pembayaran kembali kepada PT Bank Central Asia. Alasan penolakan adalah bahwa NV Perseroan Dagang Setia tidak menerima barang sesuai dengan uraian barang yang dinyatakan dalam L/C. Atas penolakan ini, PT Bank Central Asia menggugat NV Perseroan Dagang Setia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemerikasaan oleh Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa sengketa dengan menerapkan prinsip pemisahan kontrak dan keterikatan pada dokumen yang dikenal dalam transaksi L/C. Hakim merujuk pada ketentuan UCP 500, artikel 3 dan 4. Hakim menerapkan kedua prinsip ini berdasarkan masukan dari ahli yang didengar keterangannya dalam pemeriksaan sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan penerapan kedua prinsip dimaksud, hakim memutuskan untuk memenangkan PT Bank Central Asia. NV Perseroan Dagang Setia diperintahkan untuk melakukan pembayaran kembali kepada PT Bank Central Asia sebesar nilai pembayaran kemabali yang telah dilakukan oleh bank ini kepada bank penegosiasi di Singapura.

Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Bank Central Asia hanya berususan dengan dokumen-dokumen, tidak degan barang. Mengingat dokumen-dokumen yang diajukan oleh bank penegosiasi telah sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Centrsl Asia berkewajiban melakukan penggantian pembayaran kepada bank penegosiasi terlepas dari actual shipment atas barang yang dilakukan oleh beneficiary. Konsekuensinya, PT Bank Central Asia juga berhak memperoleh penggantian pembayaran dari NV Perseroan Dagang Setia selaku pemohon atas L/C.

Tanggapan Atas Kasus

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerapkan prinsip pemisahan kontrak berdasarkan UCP 500, artikel 3 atau UCP 600, artikel 4 dan prinsip keterikatan pada dokumen berdasarkan UCP 500, artikel 4 atau UCP 600, artikel 5. Penerapan kedua prinsip tersebut juga sejalan dengan hukum L/C yang eksistensinya mendahului eksistensi UCP. Sebagai tambahan pemahaman patut diketahui bahwa dalam praktik aplikasi prinsip pemisahan kontrak dan keterikatan pada dokumen dilakukan oleh perbankan secara berpadu. Ketika melaksanakan prinsip pemisahan kontrak, maka ketika itu juga perbankan melaksanakan prinsip keterikatan pada dokumen. Pemisahan di antara kedua prinsip ini sebenarnya hanya tepat secra teori.

Referensi

http://books.google.co.id/books?id=9NqvCsVGt0UC&pg=PA69&lpg=PA69&dq=kasus+l/c+pada+bank+central+asia&source=bl&ots=VzjvddfqqB&sig=IfGFa19GQ5eXxt3_HHWYxlfH6E&hl=id&sa=X&ei=hMdzT_rvGM3QrQfU2pHGDQ&ved=0CCAQ6AEwAQ#v=onepage&q=kasus%20l%2Fc%20pada%20bank%20central%20asia&f=false

Rabu, 14 Maret 2012

Transaksi Internasional

Nama : Novita Dianasari

Npm : 21208463

Kelas : 4EB13

Transaksi Internasional

Transaksi internasional memakan waktu yang lama karena jarak, berbagai formalitas, kebutuhan akan inspeksi pabean, kredit bank, dan sebagainya. Yang dimana transaksi internasiaonal pertukaran mata uang yang bisa berubah dan baik importir yang harus membuat pembayaran yang lebih besar atau eksportir yang harus menerima pembayaran yang lebih kecil.

Jenis dari transaksi internasional terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

a) Pembelian dan penjualan barang dan jasa yang meliputi berbagai barang dan jasa, dalam bentuk transaksi ekspor maupun impor.

b) Hadiah dan hibah biasanya dicatat sebagai transfer sepihak (unilateral tranfer).

c) Pembelian dan penjualan hak-hak keuangan (financial claims)

Ada tiga estimasi yang akan digunakan dalam transaksi internasional tersebut antara lain:

a. Balance of payment

b. current account

c. capital account

Metode-metode dasar yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi internasional :

1. Cash in advance/prepayment

2. Open account

3. Private compensation

4. Letter of credit

5. Draft commercial bill of exchange/ wesel

6. Consignment/ konsinyasi

Bentuk-bentuk kebijakan yang dilakukan pemerintah, antara lain:

a) Tarif bea masuk

b) Pelarangan impor

c) Kuota

d) Subsidi

e) Dumping

Pembayaran Internasional

1. Pembayaran Tunai (Cash Payment)

2. Rekening Terbuka (Open Account)

3. Surat Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange)

4. Letter of Credit (LIC)

Fungsi Kurs Valuta Asing

a) Memudahkan penukaran serta pemindahan valuta asing dari satu negara ke negara lain.

b) Memudahkan perjanjian atau kontrak jual beti secara kredit.

c) Memungkinkan dilakukannya penarikan dana (hedging).

d) Faktor-faktor yang Memengaruhi Perubahan

Kerugian utama dari kurs pertukaran mata uang fleksibel adalah

- ketidakpastian perubahan kurs pertukaran mata uang di masa depan akan mengurangi perdagangan internasional

- ekspor dan impor-industri yang bersaing akan mengalami instabilitas dan pengangguran struktural.

Referensi :

http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=50:metode-metode-dasar-yang-digunakan-untuk-menyelesaikan-transaksi-internasional&catid=40:mnc-a-kurs&Itemid=72

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1186/1/fe-ade%20fatma.pdf

http://www.karyatulisilmiah.com/pengertian-perdagangan-internasional.html

http://www.peoi.org/Courses/Coursesba/mic/mic16.html

http://www.ut.ac.id/html/suplemen/espa4217/1.2%20jenis%20transaksi.htm